Senin, 30 Desember 2013

LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA



Lembaga Negara Indonesia 
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : 
  1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. 
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya. 

Setiap kedudukan pada lembaga negara Indonesia memiliki fungsi dan peranannya bagi NKRI. Hal tersebut telah diatur oleh undang-undang republik Indonesia. Penjelasan secara rinci mengenai tentang fungsi-fungsi ketika lembaga tinggi negara tersebut yaitu :
Lembaga Negara Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia di kenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggot DPR berasal dari partei politik yang di pilih berdasarkan hasil pemilu. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden yang memiliki masa jabatan lima tahun. Adapun fungsi lembaga legislatif negara adalah :
  • Fungsi lembaga legislasi, maksudnya Fungsi DPR yang memiliki tugas sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  • Fungsi anggaran, dimaksudkan bahwa DPR sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Lembaga Negara Eksekutif
Presiden beserta menteri-menteri merupakan lembaga negara  yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Sebagai lembaga negara eksekutif presiden juga mempunyai fungsi kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Pada pemerintahannya presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan, yang kemudian dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.


Lembaga Negara Yudikatif
Pada kekuasaan yudikatif suatu negara, yakni berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran di atasnya. Fungsi-fungsi lembaga negara yudikatif  dapat  di spesifikasi kan  kedalam daftar masalah hukum seperti berikut :
  • Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies)
  • Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak)
  • Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi)
  • Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional)


Tugas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) :
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. 
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. melantik presiden dan wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
  1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. memilih dan dipilih;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler;
  7. keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah

Tugas DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) :
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
  1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

Tugas Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  3. menerima duta dari negara lain
  4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
  1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
menyatakan keadaan bahaya 

Tugas DPD (Dewan Perwakilan Daerah) :
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
· Membahas dan memberikan persetujuan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
· Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
· Memilih anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
· Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota
Komisi Yudisial
· Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
· Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
· Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
· Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
· Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

· Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

Tugas MA (Mahkamah Konstitusi) :
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
· Mengajukan 3 orang anggota
Hakim Konstitusi
· Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member
grasi dan rehabilitasi

Tugas MK (Mahkamah Agung) :
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
· Wajib memberi putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Tugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) :
BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
· BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
· BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.

Tugas Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial
  • Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1.      Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2.      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3.      Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4.      Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  • Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1.      Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3.      Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.



Analisis saya tentang Lembaga Tinggi Negara

Sistem Politik Sistem merupakan unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian- bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung. Dengan adanya saling ketergantungan ini, bila ada satu dari bagian-bagian tersebut yang berubah, maka komponen secara keseluruhan akan ikut terpengaruh (Almond & Powell dikutip Suteng dalam Rahmat, 2007: 187). Sedangkan politik secara etimologis merupakan negara kota atau polis dalam bahasa Yunani. Namun salah satu ilmuwan politik, Austin Ranney berpendapat bahwa politik merupakan proses pembuatan kebijakan pemerintah atau kebijakan umum atau public policy (Suteng dalam Rahmat, 2007: 188). Dari dua definisi yang dijabarkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem politik merupakan kegiatan struktural dan fungsional antar unsur negara yang bekerja dalam suatu kesatuan yaitu negara dalam mengatur pemerintahan. Budaya Politik Siregar (2008: 2) menyatakan bahwa, Sir Edward B. Tylor dalam bukunya Primitive Culture: Research Into the Development of Mithology, Philosophy, Religion, Art, and Custom(1947) berpendapat bahwa kebudayaan adalah keseluruhan hasil karya atau hasil cipta manusia, meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, kebiasaan, serta kemampuan dan kebiasaan lain yang ada dan bekembang dalam sebuah masyarakat. Seorang ilmuwan politik asal Amerika, Gabriel Almond berpendapat bahwa budaya politik merupakan pola sikap atau perilaku atau keyakinan yang dipraktikkan sebuah masyarakat karena sistem politik tertentu yangmereka anut (Bertsch dikutip Siregar, 2008: 12). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Presiden merupakan kepala pemerintahan yang dalam menjalankantugasnya dibantu oleh wakil presiden beserta menteri-menteri dalamkabinet. Presiden diberi kesempatan menjabat selama lima tahun dan dapatdipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan Presiden Indonesia yang ke-6, Presiden Susilo BambangYudhoyono terpilih lewat Pemilu yang diadakan tanggal 9 April 2009. Beliaubersama Partai Demokrat akhirnya berhasil memenangkan Pemilu ini denganperolehan suara 61.66% atau 11.658.098 suara. Dalam pemilu kali ini,Beliau bersama partai pendukungnya berkompetisi dengan dua pasang calonpresiden dan calon wakil presiden lainnya, yaitu pasangan MegawatiSoekarnoputri-Prabowo Subianto dari Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya serta pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dari Partai Golongan Karya dan Partai Hati Nurani Rakyat. Masyarakat berpendapat perlunya perombakan kabinet dengan menghadirkansosok pemimpin yang kapabel, profesional, berwibawa, dan memang ahli dalambidangnya. Kabinet juga diharapkan lebih hadir dalam semua persoalan masyarakatdan lebih memanfaatkan pemerintahan periode 2009—2014 ini sebagai pengabdiandiri kepada masyarakat. Selain itu masyarakat juga berharap pemerintah dapatbekerja secara cerdas dan sigap serta bertindak bijak dalam mengatasi persoalan yangada. Peran pemerintah dalam menjaga keamanan dan menanggapi problem ekonomiyang dihadapi masyarakat masih dianggap kurang ikut andil. Hal ini pula yangmenyebabkan turunnya kepuasan publik terhadap kinerja awal pemerintahan SusiloBambang Yudhoyono-Boediono. Selain perombakan kabinet yang dianggap perlu, masyarakat juga mengalamikrisis kepercayaan terhadap kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Boedionoini. Misalnya saja, dalam menghadapi aksi kekerasan oleh sebuah organisasimasyarakat, Susilo Bambang Yudhoyono beritikad untuk membekukan/membubarkan organisasi masyarakat tersebut. Namun, aparat kepolisian masih sajaragu untuk menindaklanjuti aksi kekerasan tersebut. Masyarakat sangat berharappemerintah dapat menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya, yaitu memberikanperlindungan kepada masyarakat. Masyarakat juga khawatir apabila tindak kekerasanini dibiarkan, maka akan terjadi pelembagaan kekerasan (Institutionalized Violence)dan kembali berulangnya kekerasan. Perintah Presiden itu harus dimaknai sebagai dukungan politik pemimpin tertinggi untuk menghentikan spiral kekerasan yang terus terjadi. Artinya, tak perlu ada keraguan lagi dari kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan guna menghindarkan makin menguatnya kesan negara tanpa aparat negara. Hal lain yang mempengaruhi penilaian citra masyarakat terhadapkepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ini adalah terkait dengankasus pemberian ijin, meningkatkan kuota, serta memperpanjang masa berlaku izinpembuangan limbah tailing ke laut Teluk Senunu di Nusa Tenggara Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar