"FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA"
Bab I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Setiap Negara yang berdaulat memiliki sebuah dasar Negara yang
menunjukan karakter, tujuan, dan harapan Negaranya. Pancasila lahir
dengan alasan yang sama yaitu sebagai dasar dari berdirinya Negara
Republik Indonesia. Dasar yang dicoba ditanamkan dan diamalkan oleh
mereka para pemimimpin kita.
Pikiran-pikiran dan gagasan bagaiamana bangsa ini kelak akan
berdiri di kancah dunia sudah tertanam dalam pancasila. Seperti
dasar-dasar Negara lain yang menjadi sebuah dasar pancasila pun memiliki
filosofi yang sangat besar, terlihat dari butir-butir pancasila yang
begitu kental dengan nilai-nilai yang ada di dalam bangsa ini, juga
hasil akulturasi dengan berbagai kebudayaan guna memperkaya diri juga
mempersiapkan masa depan.
Pancasila sendiri seharusnya sudah menjadi bagian yang menjadi
dasar bagis semua keputusan baik dalam hal politik, ekonomi, sosial, dan
bidang-bidang lainnya. Filsafat yang begitu kental dalam pancasila
sebaiknya di simpan diatas segalanya, karena pancasila lah Indonesia
menjadi dikenal, juga karena pancasila kita bertahan selama 67 tahun
sebagai sebuah bangsa.
1.2. Maksud dan Tujuan
A. Memenuhi tugas Kewarganegaraan
B. Menjadi salah satu refrensi tentang tema yang diambil
C. Agar dapat membantu masyarakat dan pihak yang membutuhkan penjelasan tentang tema ini.
BAB II
Pembahasaan
Filosofi pancasila menjadi sebuah pertanyaan besar juga pernyataan
besar, pertanyaan karena apa filosofi pancasila sendiri di kalangan
masyarakt pada jaman ini sulit untuk dipahami. Karena ketidaktahuan
masyarakat sendiri atau karena masyarakat yang acuh tak acuh dengan
filosofi pancasila itu sendiri. Pernyataan karena pancasila sendiri
adalah dikte dari bagaimana Negara ini harusnya berdiri,bergerak, dan
bernafas. Pancasila yang sudah menjadi dasar Negara kita sejak Negara
kita merdeka ini menjadi suatu harta bangsa yang harus dan wajib dijaga.
Sebelum jauh membahas filosofi pancasila dan kandungan asli dari
filosofi pancasila itu sendiri, sebaiknya kita mengetahui apa itu
filosofi dan apa itu pancasila
A. Filsafat
Filsafat secara harfiah berasal kata Philo berarti cinta, Sophos
berarti ilmu atau hikmah, jadi filsafat secara istilah berarti cinta
terhadap ilmu atau hikmah. Pengertian dari teori lain menyatakan kata
Arab falsafah dari bahasa Yunani, philosophia: philos berarti cinta
(loving), Sophia berarti pengetahuan atau hikmah (wisdom), jadi
Philosophia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta pada
kebenaran. Pelaku filsafat berarti filosof, berarti: a lover of wisdom.
Orang berfilsafat dapat dikatakan sebagai pelaku aktifitas yang
menempatkan pengetahuan atau kebijaksanaan sebagai sasaran utamanya.
Ariestoteles (filosof Yunani kuno) mengatakan filsafat memperhatikan
seluruh pengetahuan, kadang-kadang disamakan dengan pengetahuan tentang
wujud (ontologi). Adapun pengertian filsafat mengalami perkembangan
sesuai era yang berkembang pula. Pada abad modern (Herbert) filsafat
berarti suatu pekerjaan yang timbul dari pemikiran. Terbagi atas 3
bagian: logika, metafisika dan estetika (termasuk di dalamnya etika)[1].
Ada berbagai aliran didalam filsafat ada suatu bukti bahwa
bemacam-macam pendapat yang khsusu yang berbeda satu sama lain.
Misalnya.
- Rationalisme mengagunggkan akal
- Materialisme mengagunggkan materi
- Idealisme mengagunggkan idea
- Hedonisme mengagunggkan kesenangan
- Stoicisme mengagunggkan tabiat salah
Aliran – aliran tersebut mempunyai kekhususan masing-masing dengan
menekankan kepada sesuatu yang dianggap merupakan inti dan harus diberi
tempat yang tinggi , misalnya kesenangan, kesolehan, kebendaan, akal dan
idea.
· Fungsi Filsafat
Berdasarkan sejara kelahirannya filsafat mula-mula berfungsi
sebagai induk atau ibu ilmu pengetahuan. Pada waktu itu belum ada ilmu
pengetahuan lain sehingga filsafat harus menjawab segala macam hal, soal
manusia filsafat yang membicarakannya, demikian pula soal masyarakat,
soal ekonomi, soal negara, soal kesehatan dan sebagainya.
Kemudian karena berkembang keadaan dari masyarakat banyak problem
yang tidak dapat dijawab lagim oleh filsafat. Lahirnya ilmu pengetahuan
sanggup memberikan jawaban terhadap problem-problem tersebut, misalnya
ilmu pengetahuan alam, Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Ilmu Pengetahuan
Kedokteran, Ilmu Pengetahuan Manusia, Pengetahuan Ekonomi dan lain-lain.
Ilmu pengetahuan tersebut lalu berpecah-pecah lagi menjadi lebih
khusus. Demikianlah lahirnya berbagai disiplin ilmu yang sangat banyak
dengan kekhususannya masin-masing.
Spesialisasi terjadi sedemikian rupa sehingga hubungan antara
cabang dan ranting ilmu pengetahuan sangat kompleks. Hubungan-hubungan
tersebut ada yang masih dekat tetapi ada pula yang telah jauh. Bahkan
ada yang seolah-oleh tidak mempunyai hubungan. Jika ilmu-ilmu
pengetahuan tersebutterus bersusaha memperdalam dirinya akhirnya sampai
juga pada filsafat. Sehubungan dengan keadaan tersebut diatas filsafat
dapat berfungsi sebagai interdisipliner sistim. Filsafat dapat berfungsi
menghubungkan ilmu-ilmu pengetauhuan yang telah kompleks tersebut.
Filsapat dapat berfungsi sebagai tempat bertemunya berbagai disiplin
ilmu pengetahuan.
Cara ini dapat pula di gunakan untuk menyelesaikan masalah yang
ada. Cara ini dapat saya gambarkan sepertiorang sedang meneliti sebuah
pohon wajib meneliti ke seluruh pohon tersebut, ia tidak hanya
meperhatikan daunnya, pohonnnya akarnya, bunganya, buahnya dan sebagian
lagi, akan tetapi keseluruhannya dalam menghadapi suatu masalah
diharapkan menggunakan berbaga disiplin untuk mengatasinya. Misalnya ada
problem sosial tentang kenaikan tngkat kejahatan. Hal ini belum dapat
di selesaikan dengan tuntas jika hanya menghukum para pelangarnya saja.
Di samping itu perlu di cari sebab pokok. Langkah ini mungkin dapat
menemukan berbagai sebab yang saling berkaiatan satu sama lain, misalnya
adanya tuna karya, tuna wisma, urbanisasi, kelenbihan penduduk,
kurangnya lapangan kerja dan sebagainya. Dari penemuan ini dapat kita
ketahui bahwa masalah kejahatan menyangkut berbagai disiplin. Oleh
karena itu untuk mengatasi hal tersebut harus dilakukan pula oleh
berbagai disiplin
· Guna Filsafat
Berdasarkan atas uraian diatas, filsafat mempunyai kegunaan sbb.
a. Melatih diri untuk berfkir kritik dan runtuk dan menyusun hasil pikiran tersebut secara sistematik
b. Menambah pandangan dan cakrawala yang lebih luas agar tidak berfikir dan bersifat sempit dan tertutup
c. Melatih diri melakukan peneltian, pengkajian dan memutuskan atau
mengabil kesipulan mengenai suatu hal secara mendalam dan komprehensif
d. Menjadikan diri bersifat dinamik dan terbuka dalam menghadapi berbagai problem
e. Membuat diri menjadi manusia yang penuh toleransi dan tenggang rasa
f. Menjadi alat yang berguna bagi manusia baik untuk kepentngan prbadinya maupun dalam hubungan dengan orang lain
g. Menyadari akan kedudukan manusia baik sebagai pribadi maupun hubungan dengan orang lain alam sekitar dan tuhan yang maha esa[2]
· Pancasila
Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas[3].
Pancasila sendiri lahir dari hasil pemikiran panjang para founding
father. Sejarah pembuatan Pancasila ini berawal dari pemberian janji
kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana
Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso (國昭 小磯 atau 国昭 小磯) pada tanggal 7
September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 29
April 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari
hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
BPUPKI semula beranggotakan 70 orang (62 orang Indonesia dan 8
orang anggota istimewa bangsa Jepang yang tidak berhak berbicara, hanya
mengamati/ observer),kemudian ditambah dengan 6 orng Indonesia pada
sidang kedua. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945
untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama
empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara. Penelitian terakhir
menunjukkan bahwa Soekarno adalah “Penggali/Perumus Pancasila”. Tokoh
lain yang yang menyumbangkan pikirannya tentang Dasar Negara antara lain
adalah Mohamad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo.
“Klaim” Muhammad Yamin bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 dia
mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan,
kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. oleh
“Panitia Lima” (Bung Hatta cs)diragukan kebenarannya. Arsip A.G
Pringgodigdo dan Arsip A.K.Pringgodigdo yang telah ditemukan kembali
menunjukkan bahwa Klaim Yamin tidak dapat diterima. Pada hari keempat,
Soekarno mengusulkan 5 asas yaitu kebangsaan Indonesia,
internasionalisme atau peri-kemanusiaan, persatuan dan kesatuan,
kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yang oleh Soekarno
dinamakan Pancasila, Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh
peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai
hari lahirnya pancasila.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi
kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian
Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
2. Hamidhan, wakil dari Kalimantan
3. I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
4. Latuharhary, wakil dari Maluku.
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian
kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama
Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu
mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta
dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus
Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat
tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan
dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada
Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar
negara Indonesia.[4]
PANCASILA SEBAGAI SEBUAH SISTEM
Pancasila pada dasarnya adalah sistem filsafat yang terdiri dari
lima sila. Sistem sendiri memiliki pengertian suatu kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan dan saling bekrjasama untuk satu
tujuan tertentu. Pancasila sendiri terdiri dari lima sila yang
masing-masing memiliki asasa sendiri, fungsi, dan tujuan tertentu yang
bermuara pada masyarakat yang adil danmakmur berdsarkan pancasila. Isi
dari sila-sila pancasila sendiri adalah merupakan suatu kesatuan. Dasar
filsafah negar Indoenesia terdirid dari lima sila yang masing-masing
merupakan asas suatu peradaban. Namun juga sila-sila Pancasila itu
bersama merupakan kesatuan dan keutuhan.
Maka dasar filsafat Negara pancasila adalah kseatuan yang majemuk
tungggal. Majemuk karena terdiri dari lima sila yang memiliki fungsi
dan tujuan masing-masing, tapi juga tunggal karena akhir dari semua
fungsi dan tujuan kelima sila dalam pancasila adalah satu. Sila-sila
Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada dasarnya sebuah kesatuan
organis. Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling
berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila satu dengan sila lainya
saling mngekualifikasi, dengan demikian Pancasila pada hakikatnya
merupa- kan sistem yang sila-silanya saling berhubungan secara erat
sehingga membentuk sautu struktur yang menyeluruh.
Pancasila dengan suatu sistem juga dapat dipahamdi dengan pemikiran
dasar, yaitu pemikiran manusia tentang hubungan denga Tuhan Yang Maha
Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyrakat
bangsa yang nilai-nilainya telah dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dengan
demikian pancsila sebagasi sistem dalam pengertian sistem filsafat lain
diantaranya materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalism,
sosialisme, dan sebagainya.
Kenyataan pancasila yang demikian disebut kenyataan objektif,
kenyataan itu ada pada Pancasila sendiri terlepas dari suatu yang lain,
atau terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan objektif yang ada dan
terletak pada Pancasila, sehingga Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem filsafat lainnya
misalnyaliberalisme, materialism, komunisme, dan aliran filsafat
lainya. Hal ini secara ilmiah disebut cirri khas secara objektif.
(Notonagaro, 1975:14). Oleh karena itu Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat akan memeberikan cirri-ciri yang khas, yang secara khusus yang
tidak terdapat pada sistem filsafat lain.
Pancasila merupakan suatu ideologi yang dianut oleh negara
Indonesia sebagai pandangan dan pedoman bagi bangsa Indonesia. Pancasila
ini telah terbentuk sejak Indonesia merdeka yang disusun oleh presiden
pertama sekaligus proklamator negara Indonesia yaitu almarhum Ir.
Soekarno.
Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansekerta yaitu “panca” yang
dalam bahasa Indonesia bermakna 5 (lima) dan “syila” yang bermakna batu
sendi / alas / dasar, dari dua kata itulah pancasila tersusun.
Pancasila memiliki arti lima dasar yaitu meliputi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setiap sila yang berasal dari pancasila ini memiliki arti sendiri
pada setiap silanya yaitu sila ke-1 memiliki arti bahwa setiap rakyat
Indonesia wajib beragama karena sejak dahulu Indonesia telah mengenal
agama dan dalam agama pasti diajarkan hal-hal baik yang berkaitan dengan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-2 memiliki arti setiap
rakyat Indonesia wajib mempunyai adab atau bisa juga diartikan sebagai
sifat menghargai dalam berbagai hal antar sesama makhluk hidup. Sila
ke-3 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mengutamakan persatuan
dan kesatuan Indonesia. Sila ke-4 memiliki arti setiap suatu
permasalahan yang dialami bangsa maupun negara Indonesia wajib
diselesaikan dengan kepala dingin menggunakan cara bermusyawarah yang
menghasilkan solusi yang bisa menguntungkan pihak-pihak yang terlibat
dan tidak menggunakan cara kekerasan. Sila ke-5 memiliki arti setiap
rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan
seadil-adilnya.
Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hirarkis dan berbentuk
piramidal adalah dalam pancasila ini berarti memiliki hubungan antara
kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat. Hirarkis
sendiri memiliki arti yaitu pengelompokan / penggolongan.
Pancasila yang terdiri dari 5 sila itu saling berkaitan yang tak dapat dipisahkan:
· Sila pertama menjelaskan bahwa pada sila pertama itu
meliputi dan menjamin isi sila 2, 3, 4, dan 5, artinya dalam segala hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus
dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa.
· Sila kedua tertulis kemanusiaan yang adil dan beradab
yang diliputi sila ke-1 dan isinya meliputi sila 3, 4, dan 5, dalam sila
ini terkandung makna bahwa sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk tuhan yang beradab, maka segala hal yang
berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan
bahwa negara ini mempunyai peraturan yang menjunung tinggi harkat dan
martabat manusia.
· Sila ketiga tertulis persatuan Indonesia yang diliputi
dan dijiwai sila 1, 2 yang meliputi dan menjiwai isi dari sila 4, dan 5,
sila ini mempunyai makna manusia sebagai makhluk sosial wajib
mengutamakan persatuan negara Indonesia yang disetiap daerah memiliki
kebudayaan-kebudayaan maupun beragama yang berbeda.
· Sila keempat diliputi dan dijiwai sila 1, 2, 3 yang
meliputi dan menjiwai isi dari sila kelima. Sila ini menjelaskan bahwa
negara Indonesia ini ada karena rakyat maka dari itu rakyat berhak
mengatur kemana jalannya negara ini.
· Sila kelima yang bertuliskan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia itu diliputi dan dijiwai oleh isi dari sila 1, 2, 3,
dan 4. Sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan
bersosialisasi bagi rakyat Indonesia ini sendiri tanpa memandang
perbedaan-perbedaan yang ada.[5]
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Pengertian nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai
ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4
dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya
nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum
operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam
kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang
sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu
sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai
Instrumental
ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4
dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya
nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum
operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam
kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang
sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu
sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai
Instrumental
Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang
dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam
bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas
yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya
dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam
bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas
yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila
yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar
dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila
yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar
dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang
ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak
berlaku diskriminatif antarumat beragama.
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang
ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak
berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan.
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan
normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional
dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional
dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai
dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi
dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar
bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum
nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu
bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi
dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar
bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum
nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu
bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan
pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada
hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai
dasar pancasila.
perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan
pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada
hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai
dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya
sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya
sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan
menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma
moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma
moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai
pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber
pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut
tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,
Bernegara, dan Bermasyarakat.
pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber
pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut
tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,
Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan
kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling
mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas
dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan
dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus
dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling
mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas
dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan
dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus
dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan
efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan
keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai
perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang
lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para
pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem
nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan
keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai
perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang
lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para
pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem
nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik
oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat
melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu
bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,
kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif
terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku
menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat
melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu
bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,
kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif
terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku
menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran
bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan
menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.
bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan
menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan
dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika
ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku
gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam
menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim
kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika
ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku
gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam
menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim
kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma
etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya
perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya
perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a) Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa
agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati
dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati
dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b) Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan
komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara
indoktrinasi.
komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara
indoktrinasi.
c) Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa,
pemerintah ataupun masyarakat.
secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa,
pemerintah ataupun masyarakat.
d) Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi
kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok
etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi
masing-masing.
kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok
etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi
masing-masing.
e) Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan
nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping
tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha
Esa.[6]
bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan
nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping
tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha
Esa.[6]
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara
yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental.
Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila
mengandung Empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang
terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau
penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Pokok Pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun
perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ke-tiga.
Pokok Pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam
hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh
warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban munia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok Pemikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan
rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dam permusyawaratan/perwakilan. Hal
ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu
kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
Pokok Pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan
atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung
tinggi keberadaban semua agama malam pergaulan hidup negara. Hal ini
merupakan penjabaram sila pertama dan kedua.[7]
MAKNA NILAI-NILAI SETIAP SILA PANCASILA
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan
keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.
Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang
religius bukan bangsa yang ateis (tidak bertuhan). Nilai ketuhanan juga
memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama,
menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku
diskriminatif antarumat beragama.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran
sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama
atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mestinya.
3. PERSATUAN INDONESIA
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu
dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan
menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa
indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwkilan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat
melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung
makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat
Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah ataupun batiniah.
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya
abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat
bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai
instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai
tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima
nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental
penyelenggaraan negara Indonesia.
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena
sifatnya abstrak dannormatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar
dapat bersifat operasionaldan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai
instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai.
Artinya, denganbersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan
dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.[8]
Filsafat Pancasila yang sudah tebentuk jelas dari berbagai
pertimbangan dan pandangan tentang bagaimana masyarakatnya bersikap
menunjukan bahwa Pancasila sudah sangat layak menjadi ideologi yang
perlu kita banggakan dan juga kita terapkan. Nilai-nilai yang terdapat
dalam Pancasila sudah selayaknya kita hayati agar kita sebagai bangsa
memiliki nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari kita. Bagaimana
Pancasila menetapkan bahwa toleransi begitu penting, bagaimana pancasila
mengajarkan bagaimana kebabasan yang bertanggung jawab, kebebasan dalam
memelih keyakinan, dan semua hal yang dari hal terkecil hingga hal
terbesar sudah di tanamkan dalam Pancasila.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Setiap bangsa di dunia memiliki suatu pandangan atau dasar yang
menjadikanya sebagai identitas. Identitas yang akan menjadi akar dari
segala keputusan yang terjadi di negara tersebut, baik dalam bidang
ekonomi, politik, pendidikan, pertahanan nasional dan lain-lain. Semua
itu terlahir dari salah satu sistem filsafat yang ada berbagai macam di
dunia ini, mulai dari liberal yang terkenal bebas dan sosialis yang
menjadi lawan dari liberalis yang sudah lama berebut pengaruh sejak
akhir perang dunia II hingga menimbulkan perang dingin. Negara-negara
yang mengadopsi sistem filsafat tersebut sudah siap menerima konsekuensi
yang ada dari sistem filsafat tersebut, dari yang baik hingga yang
buruk.
Pancsila lahir dari banyak tumpahan darah rakyat indonesia yang
mendambakan kemerdekaan dan kebebasan dari kolonial yang mengurung
kita. The founding father sudah menetapkan Pancasila sebagai
sistem filsafat kita sejak dikumandangkannya proklamasi pada tanggal 17
Agustus 1945 sekitar pukul 10.00 itu. Sebuah filsafat yang dipikirkan
matang-matang yang lahir karena sadar bahwa filsafat yang sudah ada
tidak dapat mencerminkan keunikan bangsa kita. Keunikan yang sudah
mendarah daging sejak kita tahu kita menginjak kepualauan ini.
Suku-suku yang tersebar di indonesia dan berbagai macam keprcayaan yang
ada telah menimbulkan keyakinan bahwa kita perlu suatu filsafat yang
sesuai, yaitu Pancasila.
Sejak merdeka dari tangan Jepang dan mendapat banyak peristiwa yang
mengguncang integritas bangsa dari lepasnya Timot-timor dari pangkuan
kita, munculnya banyak gerakan makar mulai dai G30S/PKI yang
kontroversi, NII, RMS, hingga GAM. Pristiwa itu menggelitik otak kita,
kenapa sebuah negara yang mngadopsi manfaat baik dari setiap sistem
filsafat yang ada di dunia dan membentuk satu sistem filsafat Pancasila
memiliki msalah seperti ini?, Kembali masalah ini bersal dari
penghayatan dan pengamalan esesnsi Pancasila, kita lupa kenapa kita
memilih Pancasila, kita lupa rasanya persatuan yang dulu hadir kala
bangsa lain hadir menjajah kita, kita lupa kenapa kita bisa merdeka,
kita lupa berapa ribu rakyat kita yang gugur hanya untuk datang nya
kemerdekaan.
Keadaan yang terjadi ini bukan tanpa sebab, semua terjadi karena
kita mulai berfikir untuk bersanding dengan negara-begara lain tanpa
sadar karena keinginan kita itu kita malah mengikis nilai-nilai luhur
pancasila. Keprcayaan diri tentang kemampuan kita masih jauh dari cukup
hingga kita mencari panutan lain utnuk di contoh, mengapa repot-repot
menjadi seperti negara lain ketika negara kita punya keunggulan yang
tidak dimiliki negara lain. Mengapa repot-repot ingin menjadi negara
maju sedangkan kita memiliki potensi alam yang baik untuk menjadi negara
maritim atau pun negara agraris.
Keadaan yang terjadi di negara kita saat ini adalah bukti betapa
filsafat Pancasila benar-benar memudar dan perlu untuk diperkuat lagi,
agar kita menjadi negara yang kuat. Apa kebanggaan yang kita dapat dari
memberi pinjaman pada IMF sebesar $1 miliar? Walaupun Mantan Wakil
Presiden Jusuf Kalla mendukung rencana pemerintah memberikan pinjaman 1
miliar Dolar Amerika Serikat (AS) kepada lembaga Dana Moneter
Internasional atau International Monetary Fund (IMF). Bagi Kalla,
pinjaman dana itu membuktikan bahwa Indonesia memiliki kemampuan dan
berperan aktif dalam membantu perbaikan ekonomi di tataran global[9].
Benar jika kita sebagai bangsa harus berperan aktif dalam perbaikan
ekonomi global, tapi apakah kita harus berpura-pura seolah kita sudah
pada taraf yang baik di bidang ekonomi? Sedangkan kita mengetahui angka
kemiskinan yang melanda sudah mencapai angka 16,58%[10].
Membantu perekonomian global memang sangat terdengar penting bagi
hubungan kita dengan negara-negara di dunia, tapi bagaimana dengan
penduduk kita sendiri? Bagi mereka yang masih kesulitan bahkan untuk
memebeli makan atau minum, bagi mereka yang kurang mampu bahkan sangat
tidak mampu hanya untuk memeriksakan dirinya ketika sakit, dimana
negara? Dimana pemerintah?. Bukankah menjadi aib bagi kita jika
mengurus rakyat sendiri pun masih kesulitan tapi kita lebih mementingkan
memberikan pinjaman pada IMF. Fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh negara kata-kata yang bermakna tapi jadi tak bermakna
karena tak terwujud.
Politik kita yang setiap harinya semakin menjadi sebuah pertarungan
ala gladiator, hanya dalam episode perebutan kekuasaan, mengejar
kekuasan menjadi begitu penting sehingga menutup mata dan hati dari
kewajiban untuk membela masyarakat. Apakah dengan semakain pintarnya
manusia maka semakin sulit mencapai sebuah kemakmuran?. Dalam
Dasar-Dasar Ilmu Politik (Miriam Budianto) Peter H. Merkl mengatakan
“Politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu
tatanan yang baik dan berkeadilan”[11]
itu yang dikemukakan Peter H. Merkl, pemikiran yang dulu berkembang
seperti ini justru sekarang menjadi semakin sulit diwujudkan entah
karena perkembangan zaman atau karena menurunnya moral manusia.
Pendidikan yang mahal, bahkan buta aksara masih menjadi hal yang
bisa kita temukan, bagaimana negara yang ingin bersanding dengan negara
lain di dunia melalaikan hal semacam ini. Bagaimana suatu bangsa dengan
sistem filsafat yang sangat naik gagal mengurus masalah seperti ini.
Pendidikan yang berkembang dengan baik akan menjadi sebuah alat dan
sarana yang baik untuk mencapai kemakmuran, tapi dengan penanaman
nilai-nilai dan norma yang berlaku. Ilmu yang banyak tapi tanpa moral
hanya akan melahirkan banyak koruptor baru yang semakin handal.
Semua hal yang terjadi pada bagsa tercinta ini bukanlah menjadi
kesalah pemimpin saja, tapi juga semua elemen yang ada dan berdiri di
Indonesia, berapa ratus kali berganti pun jika nilai- nilai dari
filsafat pancasila tidak di tanamkan maka hasilnya akan tetap sama.
Mari lihat pada masa orde lama, walaupun banyak orang yang mengutuk masa
ini, tapi kita harus akui bahwa pada masa ini kita merasakan kemakmuran
dan rasa aman, terlepas dari sisi negatif yang terjadi pada masa ini
kita harus menerima dan mencontoh betapa pada masa ini Pancasila hidup
di setiap relung rakyat bukan hanya anak kecil, tapi juga orang dewasa.
Masalah yang dilanda kita adalah enggannya kita untuk melihat ke
belakang, bukan untuk meratapi tapi mengambil apa yang sudah kita pernah
raih, kita gunakan sejarah sebagai pelajaran yang paling nyata,
bukankah itulah mengapa kita belajar sejarah sejak kita duduk di bangku
SMP. Tapi banyak dari kita hanya bisa mencaci dan merasa malu jika kita
mengadopsi hal yang berhasil pada masa itu. Terlihat betapa kita picik
karena menutup mata dari hal yang sudah jelas ada dan hanya perlu kita
perkuat.
Filsafat pacasila bukan hal yang bisa dengan mudah dibentuk, maka
sudah selayaknnya juga tidak mudah untuk hilang dan menguap. Semua
keberhasilan masa lalu bisa kita raih kembali dengan menetapkan dan
menjalankan Pancasila sebagaiamana Pancasila semestinya.
Kritik dan Saran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar