Senin, 30 Desember 2013

9 LANGKAH MENUJU SIKAP MENTAL POSITIF

9 Langkah Menuju Sikap Mental Positif

sikap positif
Saya baru saja selesai membaca buku berjudul Keys to Positive Thinking karangan Napoleon Hill dan Michael J. Ritt, Jr. (versi Bahasa Indonesia). Menurut saya, buku ini termasuk salah satu buku positif yang luar biasa.
Dalam postingan blog kali ini, saya akan mengisinya dengan rangkuman apa yang saya baca dalam buku hebat tersebut.
Jika anda ingin membaca lebih lengkap, anda bisa mendapatkannya di toko buku Gramedia.
Oke, inilah 9 Langkah Menuju Sikap Mental Positif :
Langkah 1 : Kuasai Pikiran Anda Dengan Penuh Keyakinan
Hanya ada satu jalan menuju sikap mental positif: Anda harus mengendalikan pikiran anda dengan penuh keyakinan. Pikiran kita adalah keajaiban terbesar di alam semesta.
Setiap orang memiliki harta karun yang menakjubkan yaitu otak dan saraf. Semua orang normal pada prinsipnya mewarisi kekuatan untuk meraih segala hal yang telah diraih oleh orang lain atau sedang berusaha diraih orang lain. Kita memiliki kekuasaan untuk mengarahkan semangat, emosi, naluri, kecendrungan, perasaan, suasana hati, sikap dan perilaku anda menuju sebuah hasil akhir. Terserah anda bagaimana menggunakan semua ini.
Untuk menangkis segala hal negatif, afirmasikan selalu seperti ini :
”Pikiran saya adalah milik saya, saya akan mengendalikannya!”
Langkah 2 : Tetapkan Pikiran Anda pada Apa yang Anda Inginkan dan Singkirkan dari Apa yang Tidak Anda Inginkan
Kebanyakan cara kita berpikir akan digantikan oleh kata-kata, tetapi pikiran motivasional yang terdalam biasanya berupa gambar, bukan kata-kata. Jika sebuah gagasan muncul, biasanya berupa gambar, bukan sebagai rangkaian kalimat yang berjalan di kepala kita. Gambar adalah cara berpikir paling awal dan paling kuat.
Oleh karenanya, kita harus belajar mendisiplinkan pikiran kita dan memvisualisasikan hal-hal yang anda inginkan. Jangan biarkan lingkungan atau orang lain mendiktekan bayangan negatif pada kita.
Langkah 3 : Terapkan Hukum Utama
Perlakukan orang lain seperti anda ingin diperlakukan. Sebaliknya jangan memperlakukan orang lain dengan buruk jika kita tidak ingin diperlakukan demikian.
Carilah hal-hal baik pada setiap orang dan setiap situasi secara konsisten.
Langkah 4 : Singkirkan Semua Pikiran Negatif Melalui Pemeriksaan Diri
Sebagian besar orang tidak menyadari bahwa mereka sedang berpikir negatif kecuali jika mereka secara sadar berusaha untuk memeriksa pikiran, tindakan dan reaksi mereka sendiri. Cukup tanyakan pada diri kita,”apakah ini positif atau negatif?”. Ketika kita gagal menguasai pikiran kita, maka reaksi kita cenderung akan negatif.
Semakin sering kita berlatih menggunakan sikap mental positif, semakin cepat kita menyadari munculnya pikiran negatif.
Langkah 5 : Berbahagialah! Buatlah orang lain bahagia!
Supaya kita merasa bahagia, bertingkahlah seperti orang bahagia! Agar bersemangat, kita harus bertindak dengan penuh semangat.
Anda pada akhirnya akan mengalami rasa bahagia dan semangat yang akan terlihat dengan sendirinya tanpa anda harus memusatkan perhatian padanya.
Langkah 6 : Bentuklah Kebiasaan Bertolerensi
Berpikirlah terbuka terhadap orang lain. Cobalah untuk menyukai dan menerima orang lain apa adanya dan bukan menuntut atau berharap mereka bisa seperti yang kita harapkan. Carilah kebaikan dalam diri orang lain dan belajarlah menyukai orang lain.
Berikut adalah sedikit kutipan dari tulisan Napoleon Hill : ”Berapa lama, oh Tuhan, kami mahluk yang lemah ini akan menyadari kebodohan kami dengan mencoba merusak satu sama lain karena perbedaan agama dan ras?”
Cinta dan kasih menciptakan lingkungan mental dan fisik dimana sikap mental positif bisa berkembang. Setiap hari, lakukanlah sesuatu yang baik.
Langkah 7 : Berikan Sugesti Positif Pada Diri Sendiri
Sugesti adalah stimulus tertentu yang dikirimkan menuju otak anda lewat kelima indera: penglihatan, pendengaran, perasa, peraba atau pembau. Semuanya adalah jalan yang digunakan oleh untur-unsur eksternal untuk memengaruhi hidup kita setiap hari. Selama proses ini dapat kita kontrol, upayakan agar apa yang masuk dalam kelima indera anda adalah sesuatu yang bermanfaat dan memberikan kebahagiaan. Ambillah hal-hal yang indah saja.
Langkah 8 : Gunakan Kekuatan Doa
Ketika anda berdoa, percayalah pada apa yang anda minta. Dalam setiap badai, jiwa anda akan mendapat perlindungan dari sebuah doa.
Langkah 9 : Tetapkan Tujuan
Menetapkan tujuan adalah satu cara untuk menjaga pikiran kita tetap berada pada hal yang kita inginkan, dan menjauhi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Tuliskan tujuan anda dalam selembar kertas. Visualisasikan diri anda sendiri sedang meraih tujuan ini. Buatlah perencanaan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, kemudian ubahlah rencana tersebut menjadi sebuah tindakan.
Oke seperti biasa para pembaca yang budiman, cobalah untuk melakukan apa yang bisa anda lakukan terlebih dahulu, setahap demi setahap. Berpikir dan bertindak positif dibentuk melalui suatu aktivitas yang berulang-ulang dan akhirnya menjadi suatu kebiasaan.
Semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. ;)

FILSAFAT PANCASILA

"FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA"


Bab I
Pendahuluan
1.1.  Latar Belakang
Setiap Negara yang berdaulat memiliki sebuah dasar Negara yang menunjukan karakter, tujuan, dan harapan Negaranya. Pancasila lahir dengan alasan yang sama yaitu sebagai dasar dari berdirinya Negara Republik Indonesia.  Dasar yang dicoba ditanamkan dan diamalkan oleh mereka para pemimimpin kita.
Pikiran-pikiran dan gagasan bagaiamana bangsa ini kelak akan berdiri di kancah dunia sudah tertanam dalam pancasila. Seperti dasar-dasar Negara lain yang menjadi sebuah dasar pancasila pun memiliki filosofi yang sangat besar, terlihat dari butir-butir pancasila yang begitu kental dengan nilai-nilai yang ada di dalam bangsa ini, juga hasil akulturasi dengan berbagai kebudayaan guna memperkaya diri juga mempersiapkan masa depan.
Pancasila sendiri seharusnya sudah menjadi bagian yang menjadi dasar bagis semua keputusan baik dalam hal politik, ekonomi, sosial, dan bidang-bidang lainnya.  Filsafat yang begitu kental dalam pancasila sebaiknya di simpan diatas segalanya, karena pancasila lah Indonesia menjadi dikenal, juga karena pancasila kita bertahan selama 67 tahun sebagai sebuah bangsa.
1.2.  Maksud dan Tujuan
 
A.    Memenuhi tugas Kewarganegaraan
B.     Menjadi salah satu refrensi tentang tema yang diambil
C.     Agar dapat membantu masyarakat dan pihak yang membutuhkan penjelasan tentang tema ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
Pembahasaan
Filosofi pancasila menjadi sebuah pertanyaan besar juga pernyataan besar, pertanyaan karena apa filosofi pancasila sendiri di kalangan masyarakt pada jaman ini sulit untuk dipahami.  Karena ketidaktahuan masyarakat sendiri atau karena masyarakat yang acuh tak acuh dengan filosofi pancasila itu sendiri.  Pernyataan karena pancasila sendiri adalah dikte dari bagaimana Negara ini harusnya berdiri,bergerak, dan bernafas. Pancasila yang sudah menjadi dasar Negara kita sejak Negara kita merdeka ini menjadi suatu harta bangsa yang harus dan wajib dijaga.
Sebelum jauh membahas filosofi pancasila dan kandungan asli dari filosofi pancasila itu sendiri, sebaiknya kita mengetahui apa itu filosofi dan apa itu pancasila
A.    Filsafat
Filsafat secara harfiah berasal kata Philo berarti cinta, Sophos berarti ilmu atau hikmah, jadi filsafat secara istilah berarti cinta terhadap ilmu atau hikmah. Pengertian dari teori lain menyatakan kata Arab falsafah dari bahasa Yunani, philosophia: philos berarti cinta (loving), Sophia berarti pengetahuan atau hikmah (wisdom), jadi Philosophia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta pada kebenaran. Pelaku filsafat berarti filosof, berarti: a lover of wisdom. Orang berfilsafat dapat dikatakan sebagai pelaku aktifitas yang menempatkan pengetahuan atau kebijaksanaan sebagai sasaran utamanya. Ariestoteles (filosof Yunani kuno) mengatakan filsafat memperhatikan seluruh pengetahuan, kadang-kadang disamakan dengan pengetahuan tentang wujud (ontologi). Adapun pengertian filsafat mengalami perkembangan sesuai era yang berkembang pula. Pada abad modern (Herbert) filsafat berarti suatu pekerjaan yang timbul dari pemikiran. Terbagi atas 3 bagian: logika, metafisika dan estetika (termasuk di dalamnya etika)[1].
 
   

Ada berbagai aliran didalam filsafat ada suatu bukti bahwa bemacam-macam pendapat yang khsusu yang berbeda satu sama lain. Misalnya.
- Rationalisme mengagunggkan akal
- Materialisme mengagunggkan materi
- Idealisme mengagunggkan idea
- Hedonisme mengagunggkan kesenangan
- Stoicisme mengagunggkan tabiat salah
Aliran – aliran tersebut mempunyai kekhususan masing-masing dengan menekankan kepada sesuatu yang dianggap merupakan inti dan harus diberi tempat yang tinggi , misalnya kesenangan, kesolehan, kebendaan, akal dan idea.
·         Fungsi Filsafat
Berdasarkan sejara kelahirannya filsafat mula-mula berfungsi sebagai induk atau ibu ilmu pengetahuan. Pada waktu itu belum ada ilmu pengetahuan lain sehingga filsafat harus menjawab segala macam hal, soal manusia filsafat yang membicarakannya, demikian pula soal masyarakat, soal ekonomi, soal negara, soal kesehatan dan sebagainya.
Kemudian karena berkembang keadaan dari masyarakat banyak problem yang tidak dapat dijawab lagim oleh filsafat. Lahirnya ilmu pengetahuan sanggup memberikan jawaban terhadap problem-problem tersebut, misalnya ilmu pengetahuan alam, Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Ilmu Pengetahuan Kedokteran, Ilmu Pengetahuan Manusia, Pengetahuan Ekonomi dan lain-lain.
Ilmu pengetahuan tersebut lalu berpecah-pecah lagi menjadi lebih khusus. Demikianlah lahirnya berbagai disiplin ilmu yang sangat banyak dengan kekhususannya masin-masing.
Spesialisasi terjadi sedemikian rupa sehingga hubungan antara cabang dan ranting ilmu pengetahuan sangat kompleks. Hubungan-hubungan tersebut ada yang masih dekat tetapi ada pula yang telah jauh. Bahkan ada yang seolah-oleh tidak mempunyai hubungan. Jika ilmu-ilmu pengetahuan tersebutterus bersusaha memperdalam dirinya akhirnya sampai juga pada filsafat. Sehubungan dengan keadaan tersebut diatas filsafat dapat berfungsi sebagai interdisipliner sistim. Filsafat dapat berfungsi menghubungkan ilmu-ilmu pengetauhuan yang telah kompleks tersebut. Filsapat dapat berfungsi sebagai tempat bertemunya berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
Cara ini dapat pula di gunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada. Cara ini dapat saya gambarkan sepertiorang sedang meneliti sebuah pohon wajib meneliti ke seluruh pohon tersebut, ia tidak hanya meperhatikan daunnya, pohonnnya akarnya, bunganya, buahnya dan sebagian lagi, akan tetapi keseluruhannya dalam menghadapi suatu masalah diharapkan menggunakan berbaga disiplin untuk mengatasinya. Misalnya ada problem sosial tentang kenaikan tngkat kejahatan. Hal ini belum dapat di selesaikan dengan tuntas jika hanya menghukum para pelangarnya saja. Di samping itu perlu di cari sebab pokok. Langkah ini mungkin dapat menemukan berbagai sebab yang saling berkaiatan satu sama lain, misalnya adanya tuna karya, tuna wisma, urbanisasi, kelenbihan penduduk, kurangnya lapangan kerja dan sebagainya. Dari penemuan ini dapat kita ketahui bahwa masalah kejahatan menyangkut berbagai disiplin. Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut harus dilakukan pula oleh berbagai disiplin
·         Guna Filsafat
Berdasarkan atas uraian diatas, filsafat mempunyai kegunaan sbb.
a. Melatih diri untuk berfkir kritik dan runtuk dan menyusun hasil pikiran tersebut secara sistematik
b. Menambah pandangan dan cakrawala yang lebih luas agar tidak berfikir dan bersifat sempit dan tertutup
c. Melatih diri melakukan peneltian, pengkajian dan memutuskan atau mengabil kesipulan mengenai suatu hal secara mendalam dan komprehensif
d. Menjadikan diri bersifat dinamik dan terbuka dalam menghadapi berbagai problem
e. Membuat diri menjadi manusia yang penuh toleransi dan tenggang rasa
f. Menjadi alat yang berguna bagi manusia baik untuk kepentngan prbadinya maupun dalam hubungan dengan orang lain
g. Menyadari akan kedudukan manusia baik sebagai pribadi maupun hubungan dengan orang lain alam sekitar dan tuhan yang maha esa[2]
 
 
 
 
 
·         Pancasila
Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas[3]. Pancasila sendiri lahir dari hasil pemikiran panjang para founding father.  Sejarah pembuatan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso (國昭 小磯 atau 国昭 小磯) pada tanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)  pada tanggal 29 April 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
BPUPKI semula beranggotakan 70 orang (62 orang Indonesia dan 8 orang anggota istimewa bangsa Jepang yang tidak berhak berbicara, hanya mengamati/ observer),kemudian ditambah dengan 6 orng Indonesia pada sidang kedua. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara. Penelitian terakhir menunjukkan bahwa Soekarno adalah “Penggali/Perumus Pancasila”. Tokoh lain yang yang menyumbangkan pikirannya tentang Dasar Negara antara lain adalah Mohamad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo.
“Klaim” Muhammad Yamin bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 dia mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. oleh “Panitia Lima” (Bung Hatta cs)diragukan kebenarannya. Arsip A.G Pringgodigdo dan Arsip A.K.Pringgodigdo yang telah ditemukan kembali menunjukkan bahwa Klaim Yamin tidak dapat diterima. Pada hari keempat, Soekarno mengusulkan 5 asas yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yang oleh Soekarno dinamakan Pancasila, Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
2.      Hamidhan, wakil dari Kalimantan
3.      I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
4.      Latuharhary, wakil dari Maluku.
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.[4]
PANCASILA SEBAGAI SEBUAH SISTEM
Pancasila pada dasarnya adalah sistem filsafat yang terdiri dari lima sila. Sistem sendiri memiliki pengertian suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan dan saling bekrjasama untuk satu tujuan tertentu. Pancasila sendiri terdiri dari lima sila yang masing-masing memiliki asasa sendiri, fungsi, dan tujuan tertentu yang bermuara pada masyarakat yang adil danmakmur berdsarkan pancasila.  Isi dari sila-sila pancasila sendiri adalah merupakan suatu kesatuan.  Dasar filsafah negar Indoenesia terdirid dari lima sila yang masing-masing merupakan asas suatu peradaban.  Namun juga sila-sila Pancasila itu bersama merupakan kesatuan dan keutuhan.
Maka dasar  filsafat Negara pancasila adalah kseatuan yang majemuk tungggal.  Majemuk karena terdiri dari lima sila yang memiliki fungsi dan tujuan masing-masing, tapi juga tunggal karena akhir dari semua fungsi dan tujuan kelima sila dalam pancasila adalah satu.  Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada dasarnya sebuah kesatuan organis.  Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila satu dengan sila lainya saling mngekualifikasi, dengan demikian Pancasila pada hakikatnya merupa- kan sistem yang sila-silanya saling berhubungan secara erat sehingga membentuk sautu struktur yang menyeluruh.
Pancasila dengan suatu sistem juga dapat dipahamdi dengan pemikiran dasar, yaitu pemikiran manusia tentang hubungan denga Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyrakat bangsa yang nilai-nilainya telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.  Dengan demikian pancsila sebagasi sistem dalam pengertian sistem filsafat lain diantaranya materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalism, sosialisme, dan sebagainya.
Kenyataan pancasila yang demikian disebut kenyataan objektif, kenyataan itu ada pada Pancasila sendiri terlepas dari suatu yang lain, atau terlepas dari pengetahuan orang.  Kenyataan objektif yang ada dan terletak pada Pancasila, sehingga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem filsafat lainnya misalnyaliberalisme, materialism, komunisme, dan aliran filsafat lainya.  Hal ini secara ilmiah disebut cirri khas secara objektif. (Notonagaro, 1975:14).  Oleh karena itu Pancasila sebagai suatu sistem filsafat akan memeberikan cirri-ciri yang khas, yang secara khusus yang tidak terdapat pada sistem filsafat lain.
Pancasila merupakan suatu ideologi yang dianut oleh negara Indonesia sebagai pandangan dan pedoman bagi bangsa Indonesia. Pancasila ini telah terbentuk sejak Indonesia merdeka yang disusun oleh presiden pertama sekaligus proklamator negara Indonesia yaitu almarhum Ir. Soekarno.
Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansekerta yaitu “panca” yang dalam bahasa Indonesia bermakna 5 (lima) dan “syila” yang bermakna batu sendi / alas / dasar, dari dua kata itulah pancasila tersusun. Pancasila memiliki arti lima dasar yaitu meliputi :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setiap sila yang berasal dari pancasila ini memiliki arti sendiri pada setiap silanya yaitu sila ke-1 memiliki arti bahwa setiap rakyat Indonesia wajib beragama karena sejak dahulu Indonesia telah mengenal agama dan dalam agama pasti diajarkan hal-hal baik yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-2 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mempunyai adab atau bisa juga diartikan sebagai sifat menghargai dalam berbagai hal antar sesama makhluk hidup. Sila ke-3 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan Indonesia. Sila ke-4 memiliki arti setiap suatu permasalahan yang dialami bangsa maupun negara Indonesia wajib diselesaikan dengan kepala dingin menggunakan cara bermusyawarah yang menghasilkan solusi yang bisa menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dan tidak menggunakan cara kekerasan. Sila ke-5 memiliki arti setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan seadil-adilnya.
Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal adalah dalam pancasila ini berarti memiliki hubungan antara kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat. Hirarkis sendiri memiliki arti yaitu pengelompokan / penggolongan.
Pancasila yang terdiri dari 5 sila itu saling berkaitan yang tak dapat dipisahkan:
·         Sila pertama menjelaskan bahwa pada sila pertama itu meliputi dan menjamin isi sila 2, 3, 4, dan 5, artinya dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa.
·         Sila kedua tertulis kemanusiaan yang adil dan beradab yang diliputi sila ke-1 dan isinya meliputi sila 3, 4, dan 5, dalam sila ini terkandung makna bahwa sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang beradab, maka segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan bahwa negara ini mempunyai peraturan yang menjunung tinggi harkat dan martabat manusia.
·         Sila ketiga tertulis persatuan Indonesia yang diliputi dan dijiwai sila 1, 2 yang meliputi dan menjiwai isi dari sila 4, dan 5, sila ini mempunyai makna manusia sebagai makhluk sosial wajib mengutamakan persatuan negara Indonesia yang disetiap daerah memiliki kebudayaan-kebudayaan maupun beragama yang berbeda.
·         Sila keempat diliputi dan dijiwai sila 1, 2, 3 yang  meliputi dan menjiwai isi dari sila kelima. Sila ini menjelaskan bahwa negara Indonesia ini ada karena rakyat maka dari itu rakyat berhak mengatur kemana jalannya negara ini.
·         Sila kelima yang bertuliskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu diliputi dan dijiwai oleh isi dari sila 1, 2, 3, dan 4. Sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi rakyat Indonesia ini sendiri tanpa memandang perbedaan-perbedaan yang ada.[5]
 
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Pengertian nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai
ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4
dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya
nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum
operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam
kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang
sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu
sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai
Instrumental
Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang
dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam
bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas
yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila
yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar
dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang
ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak
berlaku diskriminatif antarumat beragama.
 
 
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan
normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional
dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai
dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi
dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar
bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum
nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu
bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan
pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada
hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai
dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya
sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan
menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma
moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai
pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber
pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut
tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,
Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan
kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling
mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas
dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan
dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus
dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
 
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan
efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan
keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai
perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang
lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para
pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem
nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik
oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat
melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu
bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,
kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif
terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku
menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran
bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan
menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan
dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika
ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku
gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam
menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim
kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma
etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya
perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a)      Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa
agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati
dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b)      Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan
komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara
indoktrinasi.
c)      Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa,
pemerintah ataupun masyarakat.
d)     Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi
kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok
etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi
masing-masing.
e)      Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan
nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping
tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha
Esa.[6]
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
 
Pokok Pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ke-tiga.
 
Pokok Pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban munia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
 
Pokok Pemikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dam permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
 
Pokok Pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama malam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaram sila pertama dan kedua.[7]
 
MAKNA NILAI-NILAI SETIAP SILA PANCASILA
 
 
1.    KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis (tidak bertuhan). Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
2.    KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
 
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
 
 
3.    PERSATUAN INDONESIA
 
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
4.    Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwkilan
 
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
 
 
5.    KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
 
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
 
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dannormatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasionaldan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, denganbersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.[8]
 
Filsafat Pancasila yang sudah tebentuk jelas dari berbagai pertimbangan dan pandangan tentang bagaimana masyarakatnya bersikap menunjukan bahwa Pancasila sudah sangat layak menjadi ideologi yang perlu kita banggakan dan juga kita terapkan.  Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila sudah selayaknya kita hayati agar kita sebagai bangsa memiliki nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari kita.  Bagaimana Pancasila menetapkan bahwa toleransi begitu penting, bagaimana pancasila mengajarkan bagaimana kebabasan yang bertanggung jawab, kebebasan dalam memelih keyakinan, dan semua hal yang dari hal terkecil hingga hal terbesar sudah di tanamkan dalam Pancasila.
 
 
 
 
  
 
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Setiap bangsa di dunia memiliki suatu pandangan atau dasar yang menjadikanya sebagai identitas.  Identitas yang akan menjadi akar dari segala keputusan yang terjadi di negara tersebut, baik dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, pertahanan nasional dan lain-lain.  Semua itu terlahir dari salah satu sistem filsafat yang ada berbagai macam di dunia ini, mulai dari liberal yang terkenal bebas dan sosialis yang menjadi lawan dari liberalis yang sudah lama berebut pengaruh sejak akhir perang dunia II hingga menimbulkan perang dingin.  Negara-negara yang mengadopsi sistem filsafat tersebut sudah siap menerima konsekuensi yang ada dari sistem filsafat tersebut, dari yang baik hingga yang buruk. 
Pancsila lahir dari banyak tumpahan darah rakyat indonesia yang mendambakan kemerdekaan dan kebebasan dari kolonial yang mengurung kita.  The founding father sudah menetapkan Pancasila sebagai sistem filsafat kita sejak dikumandangkannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 sekitar pukul 10.00 itu.  Sebuah filsafat yang dipikirkan matang-matang yang lahir karena sadar bahwa filsafat yang sudah ada tidak dapat mencerminkan keunikan bangsa kita.  Keunikan yang sudah mendarah daging sejak kita tahu kita menginjak kepualauan ini.  Suku-suku yang tersebar di indonesia dan berbagai macam keprcayaan yang ada telah menimbulkan keyakinan bahwa kita perlu suatu filsafat yang sesuai, yaitu Pancasila.
Sejak merdeka dari tangan Jepang dan mendapat banyak peristiwa yang mengguncang integritas bangsa dari lepasnya Timot-timor dari pangkuan kita, munculnya banyak gerakan makar mulai dai G30S/PKI yang kontroversi, NII, RMS, hingga GAM.  Pristiwa itu menggelitik otak kita, kenapa sebuah negara yang mngadopsi manfaat baik dari setiap sistem filsafat yang ada di dunia dan membentuk satu sistem filsafat Pancasila memiliki msalah seperti ini?, Kembali masalah ini bersal dari penghayatan dan pengamalan esesnsi Pancasila,  kita lupa kenapa kita memilih Pancasila, kita lupa rasanya persatuan yang dulu hadir kala bangsa lain hadir menjajah kita, kita lupa kenapa kita bisa merdeka, kita lupa berapa ribu rakyat kita yang gugur hanya untuk datang nya kemerdekaan.
Keadaan yang terjadi ini bukan tanpa sebab, semua terjadi karena kita mulai berfikir untuk bersanding dengan negara-begara lain tanpa sadar karena keinginan kita itu kita malah mengikis nilai-nilai luhur pancasila.  Keprcayaan diri tentang kemampuan kita masih jauh dari cukup hingga kita mencari panutan lain utnuk di contoh, mengapa repot-repot menjadi seperti negara lain ketika negara kita punya keunggulan yang tidak dimiliki negara lain.  Mengapa repot-repot ingin menjadi negara maju sedangkan kita memiliki potensi alam yang baik untuk menjadi negara maritim atau pun negara agraris.
Keadaan yang terjadi di negara kita saat ini adalah bukti betapa filsafat Pancasila benar-benar memudar dan perlu untuk diperkuat lagi, agar kita menjadi negara yang kuat.  Apa kebanggaan yang kita dapat dari memberi pinjaman pada IMF sebesar $1 miliar? Walaupun Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung rencana pemerintah memberikan pinjaman 1 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) kepada lembaga Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF).  Bagi Kalla, pinjaman dana itu membuktikan bahwa Indonesia memiliki kemampuan dan berperan aktif dalam membantu perbaikan ekonomi di tataran global[9].  Benar jika kita sebagai bangsa harus berperan aktif dalam perbaikan ekonomi global, tapi apakah kita harus berpura-pura seolah kita sudah pada taraf yang baik di bidang ekonomi? Sedangkan kita mengetahui angka kemiskinan yang melanda sudah mencapai angka 16,58%[10].
Membantu perekonomian global memang sangat terdengar penting bagi hubungan kita dengan negara-negara di dunia, tapi bagaimana dengan penduduk kita sendiri? Bagi mereka yang masih kesulitan bahkan untuk memebeli makan atau minum, bagi mereka yang kurang mampu bahkan sangat tidak mampu hanya untuk memeriksakan dirinya ketika sakit, dimana negara? Dimana pemerintah?.  Bukankah menjadi aib bagi kita jika mengurus rakyat sendiri pun masih kesulitan tapi kita lebih mementingkan memberikan pinjaman pada IMF.  Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara kata-kata yang bermakna tapi jadi tak bermakna karena tak terwujud.
Politik kita yang setiap harinya semakin menjadi sebuah pertarungan ala gladiator, hanya dalam episode perebutan kekuasaan, mengejar kekuasan menjadi begitu penting sehingga menutup mata dan hati dari kewajiban untuk membela masyarakat.  Apakah dengan semakain pintarnya manusia maka semakin sulit mencapai sebuah kemakmuran?.  Dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik (Miriam Budianto) Peter H. Merkl mengatakan “Politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan yang baik dan berkeadilan”[11] itu yang dikemukakan Peter H. Merkl,  pemikiran yang dulu berkembang seperti ini justru sekarang menjadi semakin sulit diwujudkan entah karena perkembangan zaman atau karena menurunnya moral manusia.
Pendidikan yang mahal, bahkan buta aksara masih menjadi hal yang bisa kita temukan, bagaimana negara yang ingin bersanding dengan negara lain di dunia melalaikan hal semacam ini.  Bagaimana suatu bangsa dengan sistem filsafat yang sangat naik gagal mengurus masalah seperti ini.  Pendidikan yang berkembang dengan baik akan menjadi sebuah alat dan sarana yang baik untuk mencapai kemakmuran, tapi dengan penanaman nilai-nilai dan norma yang berlaku.  Ilmu yang banyak tapi tanpa moral hanya akan melahirkan banyak koruptor baru yang semakin handal.
Semua hal yang terjadi pada bagsa tercinta ini bukanlah menjadi kesalah pemimpin saja, tapi juga semua elemen yang ada dan berdiri di Indonesia,  berapa ratus kali berganti pun jika nilai- nilai dari filsafat pancasila tidak di tanamkan maka hasilnya akan tetap sama.   Mari lihat pada masa orde lama, walaupun banyak orang yang mengutuk masa ini, tapi kita harus akui bahwa pada masa ini kita merasakan kemakmuran dan rasa aman, terlepas dari sisi negatif  yang terjadi pada masa ini kita harus menerima dan mencontoh betapa pada masa ini Pancasila hidup di setiap relung rakyat bukan hanya anak kecil, tapi juga orang dewasa. 
Masalah yang dilanda kita adalah enggannya kita untuk melihat ke belakang, bukan untuk meratapi tapi mengambil apa yang sudah kita pernah raih, kita gunakan sejarah sebagai pelajaran yang paling nyata, bukankah itulah mengapa kita belajar sejarah sejak kita duduk di bangku SMP.  Tapi banyak dari kita hanya bisa mencaci dan merasa malu jika kita mengadopsi hal yang berhasil pada masa itu.  Terlihat betapa kita picik karena menutup mata dari hal yang sudah jelas ada dan hanya perlu kita perkuat.
Filsafat pacasila bukan hal yang bisa dengan mudah dibentuk, maka sudah selayaknnya juga tidak mudah untuk hilang dan menguap.  Semua keberhasilan masa lalu bisa kita raih kembali dengan menetapkan dan menjalankan Pancasila sebagaiamana Pancasila semestinya.
 
 Kritik dan Saran
 
Penulis menyadari banyak kekurangan dari makalah yang penulis buat, untuk itu penulis mengharapakan kritik dan saran yang membangun agar kelak bisa membuat makalah yang lebih baik

LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA



Lembaga Negara Indonesia 
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : 
  1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. 
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya. 

Setiap kedudukan pada lembaga negara Indonesia memiliki fungsi dan peranannya bagi NKRI. Hal tersebut telah diatur oleh undang-undang republik Indonesia. Penjelasan secara rinci mengenai tentang fungsi-fungsi ketika lembaga tinggi negara tersebut yaitu :
Lembaga Negara Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia di kenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggot DPR berasal dari partei politik yang di pilih berdasarkan hasil pemilu. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden yang memiliki masa jabatan lima tahun. Adapun fungsi lembaga legislatif negara adalah :
  • Fungsi lembaga legislasi, maksudnya Fungsi DPR yang memiliki tugas sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  • Fungsi anggaran, dimaksudkan bahwa DPR sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Lembaga Negara Eksekutif
Presiden beserta menteri-menteri merupakan lembaga negara  yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Sebagai lembaga negara eksekutif presiden juga mempunyai fungsi kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Pada pemerintahannya presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan, yang kemudian dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.


Lembaga Negara Yudikatif
Pada kekuasaan yudikatif suatu negara, yakni berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran di atasnya. Fungsi-fungsi lembaga negara yudikatif  dapat  di spesifikasi kan  kedalam daftar masalah hukum seperti berikut :
  • Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies)
  • Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak)
  • Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi)
  • Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional)


Tugas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) :
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. 
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. melantik presiden dan wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
  1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. memilih dan dipilih;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler;
  7. keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah

Tugas DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) :
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
  1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

Tugas Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  3. menerima duta dari negara lain
  4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
  1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
menyatakan keadaan bahaya 

Tugas DPD (Dewan Perwakilan Daerah) :
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
· Membahas dan memberikan persetujuan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
· Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
· Memilih anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
· Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota
Komisi Yudisial
· Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
· Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
· Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
· Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
· Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

· Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

Tugas MA (Mahkamah Konstitusi) :
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
· Mengajukan 3 orang anggota
Hakim Konstitusi
· Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member
grasi dan rehabilitasi

Tugas MK (Mahkamah Agung) :
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
· Wajib memberi putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Tugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) :
BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
· BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
· BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.

Tugas Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial
  • Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1.      Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2.      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3.      Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4.      Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  • Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1.      Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3.      Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.



Analisis saya tentang Lembaga Tinggi Negara

Sistem Politik Sistem merupakan unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian- bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung. Dengan adanya saling ketergantungan ini, bila ada satu dari bagian-bagian tersebut yang berubah, maka komponen secara keseluruhan akan ikut terpengaruh (Almond & Powell dikutip Suteng dalam Rahmat, 2007: 187). Sedangkan politik secara etimologis merupakan negara kota atau polis dalam bahasa Yunani. Namun salah satu ilmuwan politik, Austin Ranney berpendapat bahwa politik merupakan proses pembuatan kebijakan pemerintah atau kebijakan umum atau public policy (Suteng dalam Rahmat, 2007: 188). Dari dua definisi yang dijabarkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem politik merupakan kegiatan struktural dan fungsional antar unsur negara yang bekerja dalam suatu kesatuan yaitu negara dalam mengatur pemerintahan. Budaya Politik Siregar (2008: 2) menyatakan bahwa, Sir Edward B. Tylor dalam bukunya Primitive Culture: Research Into the Development of Mithology, Philosophy, Religion, Art, and Custom(1947) berpendapat bahwa kebudayaan adalah keseluruhan hasil karya atau hasil cipta manusia, meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, kebiasaan, serta kemampuan dan kebiasaan lain yang ada dan bekembang dalam sebuah masyarakat. Seorang ilmuwan politik asal Amerika, Gabriel Almond berpendapat bahwa budaya politik merupakan pola sikap atau perilaku atau keyakinan yang dipraktikkan sebuah masyarakat karena sistem politik tertentu yangmereka anut (Bertsch dikutip Siregar, 2008: 12). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Presiden merupakan kepala pemerintahan yang dalam menjalankantugasnya dibantu oleh wakil presiden beserta menteri-menteri dalamkabinet. Presiden diberi kesempatan menjabat selama lima tahun dan dapatdipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan Presiden Indonesia yang ke-6, Presiden Susilo BambangYudhoyono terpilih lewat Pemilu yang diadakan tanggal 9 April 2009. Beliaubersama Partai Demokrat akhirnya berhasil memenangkan Pemilu ini denganperolehan suara 61.66% atau 11.658.098 suara. Dalam pemilu kali ini,Beliau bersama partai pendukungnya berkompetisi dengan dua pasang calonpresiden dan calon wakil presiden lainnya, yaitu pasangan MegawatiSoekarnoputri-Prabowo Subianto dari Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya serta pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dari Partai Golongan Karya dan Partai Hati Nurani Rakyat. Masyarakat berpendapat perlunya perombakan kabinet dengan menghadirkansosok pemimpin yang kapabel, profesional, berwibawa, dan memang ahli dalambidangnya. Kabinet juga diharapkan lebih hadir dalam semua persoalan masyarakatdan lebih memanfaatkan pemerintahan periode 2009—2014 ini sebagai pengabdiandiri kepada masyarakat. Selain itu masyarakat juga berharap pemerintah dapatbekerja secara cerdas dan sigap serta bertindak bijak dalam mengatasi persoalan yangada. Peran pemerintah dalam menjaga keamanan dan menanggapi problem ekonomiyang dihadapi masyarakat masih dianggap kurang ikut andil. Hal ini pula yangmenyebabkan turunnya kepuasan publik terhadap kinerja awal pemerintahan SusiloBambang Yudhoyono-Boediono. Selain perombakan kabinet yang dianggap perlu, masyarakat juga mengalamikrisis kepercayaan terhadap kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Boedionoini. Misalnya saja, dalam menghadapi aksi kekerasan oleh sebuah organisasimasyarakat, Susilo Bambang Yudhoyono beritikad untuk membekukan/membubarkan organisasi masyarakat tersebut. Namun, aparat kepolisian masih sajaragu untuk menindaklanjuti aksi kekerasan tersebut. Masyarakat sangat berharappemerintah dapat menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya, yaitu memberikanperlindungan kepada masyarakat. Masyarakat juga khawatir apabila tindak kekerasanini dibiarkan, maka akan terjadi pelembagaan kekerasan (Institutionalized Violence)dan kembali berulangnya kekerasan. Perintah Presiden itu harus dimaknai sebagai dukungan politik pemimpin tertinggi untuk menghentikan spiral kekerasan yang terus terjadi. Artinya, tak perlu ada keraguan lagi dari kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan guna menghindarkan makin menguatnya kesan negara tanpa aparat negara. Hal lain yang mempengaruhi penilaian citra masyarakat terhadapkepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ini adalah terkait dengankasus pemberian ijin, meningkatkan kuota, serta memperpanjang masa berlaku izinpembuangan limbah tailing ke laut Teluk Senunu di Nusa Tenggara Barat.