TUGAS
DAN WEWENANG PENEGAK HUKUM DI INDONESIA
Penegak Hukum di Indonesia meliputi : Kepolisian,
Kehakiman, Lembaga
Pemasyarakatan, Kejaksaan, Advokat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ø
Kepolisian.
Kepolisian sebagai Subsistem peradilan pidana diatur
dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 pasal 13, tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Sesuai
Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tersebut Kepolisian mempunyai tugas
pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya pada pasal 14 dijelaskan bahwasannya dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertugas :
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta tugas dan wewenangnya.
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta tugas dan wewenangnya.
Sedangkan dalam peradilan pidana, Kepolisian memiliki kewenangan khusus sebagai penyidik yang
secara umum di atur dalam Pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
dan dalam KUHAP di atur dalam Pasal 5 sampai pasal 7 KUHAP, yaitu: Menerima laporan dan atau pengaduan. Membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
umum. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. Mengawasi
aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan
administratif kepolisian. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian
khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian. Melakukan kerja sama dengan
kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional. Melakukan pengawasan
fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia
dengan koordinasi instansi terkait. Mewakili pemerintah Republik Indonesia
dalam organisasi kepolisian internasional. Melaksanakan kewenangan lain yang
termasuk dalam lingkup tugas kepolisian. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan
keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Menyelenggarakan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor. Menerima pemberitahuan tentang
kegiatan politik. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan
peledak, dan senjata tajam. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap
badan usaha di bidang jasa pengamanan;
Ø Kehakiman.
Keberadaan lembaga pengadilan
sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang tersebut memberi
definisi tentang kekuasaan kehakiman sebagai berikut:
“Kekuasaan Kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia.”
Sesuai dengan Undang-Undang No. 48
Tahun 2009 tersebut dan KUHAP, tugas Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan
memutus perkara yang diajukan kepadanya. Dalam memeriksa seseorang terdakwa,
hakim bertitik tolak pada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum,
dan mendasarkan pada alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kemudian
dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dan keyakinannya, hakim
menjatuhkan putusannya.
Ø Lembaga Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)
diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang
mengubah sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem
pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegakan hukum, oleh karena
itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsep umum
mengenai pemidanaan. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan
(LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik
pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan yang
mengurusi perihal kehidupan narapidana selama menjalani masa pidana. Yang
dimaksudkan dalam hal ini adalah pidana penjara. Sejalan dengan UUD 1945,
Pancasila sebagai dasar negara di dalam sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab” menjamin bahwa manusia Indonesia diperlakukan secara
beradab meskipun berstatus narapidana. Selain itu, pada sila ke-5 mengatakan
bahwa “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” berarti bahwa
narapidanapun haruslah juga mendapatkan kesempatan berinteraksi dan
bersosialisasi dengan orang lain layaknya kehidupan manusia secara normal.
Ø Kejaksaan.
Menurut undang-undang no 16 tahun
2004 tentang kejaksaan, kejaksaan dalam perkembangan sistem ketatanegaraan di
Indonesia, lembaga Kejaksaan merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang
tunduk kepada Presiden. Akan tetapi, apabila dilihat dari segi fungsi kejaksaan
merupakan bagian dari lembaga yudikatif.
Berdasarkan
Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
Di bidang pidana :
melakukan penuntutan, melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,
putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang, melengkapi berkas
perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum
dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
Peningkatan kesadaran hukum
masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hokum, Pengawasan peredaran barang
cetakan, Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan
Negara, Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, penelitian dan
pengembangan hukum serta statistik kriminal
Hal ini dapat diketahui dari Pasal
24 Amandemen Ketiga UUD Negara RI 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Penegasan mengenai badan-badan
peradilan lain diperjelas dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
“Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan badan-badan lain diatur dalam
undang-undang”. Sebagai subsistem peradilan pidana, Kejaksaan mempunyai
tugas dan wewenang dibidang pidana sebagaimana diatur Pasal 14 KUHAP.
Ø Advokat.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat menjadi landasan hukum
penting
bagi profesi Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut, yang
menyatakan bahwa Advokat berstatus penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam Penjelasan Pasal 5
ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 lebih ditegaskan lagi, bahwa yang
dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat
sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan
setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakan hukum dan keadilan.
Ø Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tugas
KPK:
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Wewenang KPK:
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Wewenang KPK:
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
v Contoh Kasus Tumpang Tindih Tugas dan Wewenang Penegak Hukum di
Indonesia.
Contonya yaitu antar aparat Kepolisian
dengan KPK, contohnya kasus Simulator Sim
dimana KPK dan Kepolisian sama-sama aparat hukum yang memiliki
wewenag sebagai penyidik sebuah
perkara dan pada akhirnya aparat kepolisian yang ada di KPK ditarik mundur,
sehingga masalah tersebut di selesaikan sepenuhnya oleh KPK.
semoga bermanfaat,..
BalasHapussangat membantu,.
BalasHapusthx,...
ini sangat membantu saya dalam menyelesaikan tugas
BalasHapusterima kasih
Sangat membantu
BalasHapusSangat bagus
BalasHapusMantul
BalasHapusMakasih
BalasHapus